IPW Sesalkan Putusan Polri Jatuhi Sanksi 9 Polisi





JAKARTA- Indonesian Police Watch (IPW) menyesalkan keputusan Mabes Polri yang menjatuhkan sanksi pada 9 anggota polisi Sijunjung. Hukuman bagi Kapolsek Sijunjung dan anggotanya yang terbukti lalai dalam pengawasan tahanan di dalam sel dinilai sangat ringan. Padahal pembuktian kedua tahanan tersebut tewas gantung diri belum bisa dibuktikan.

"Kalau keduanya terbukti benar tewas karena bunuh diri memang hukumannya sesuai yang diberikan oleh Pro Pam, yakni kurungan 21 hari dan copot jabatan. Namun banyak pihak curiga apakah kakak-beradik ini tewas bunuh diri," kata Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) kepada okezone, Senin (16/1/2012).

Neta menjelaskan sangat tidak masuk akal jika kedua anak yang diduga sering melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri ini sepakat untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Apalagi mencuat kabar dari keluarga jika keduanya tewas akibat disiksa oleh polisi.

Menurutnya, kasus meninggalnya dua bocah yang tewas di sel ini perlu ditelusuri secara mendalam. "Harusnya dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen untuk menelusurinya dengan melibatkan elemen Komnas HAM, Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional,” katanya.

Jika dalam penelusuran nanti ditemukan bukti bila keduanya tewas karena penyiksaan polisi, Neta mengatakan pemberian hukuman lebih besar tentu harus diberikan kepada para pelaku.  "Kalau tidak terbukti keduanya tewas bukan karena bunuh diri hukuman bagi para pelaku termasuk Kapolsek harus lebih berat. Dan bila mengarah pada tindak pidana, maka semuanya harus disidang pidana," terangnya.

Hukuman yang lebih tegas dan berat, dikatakan Neta jelas harus diberikan kepada para oknum polisi yang selalu melakukan kekerasan di sel penjara, agar mereka jera dan kepolisian tidak kembali melakukan kekerasan.

0 komentar:

Posting Komentar