JAKARTA - Mabes Polri setuju untuk mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada dugaan pidana yang terkait dengan kepentingan pemberitaan pers. Polri juga akan menyarankan seseorang yang mempidanakan wartawan karena merasa dirugikan oleh pemberitaannya, untuk lebih dahulu bertanya kepada Dewan Pers.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers. MoU tersebut ditandatangani Kapolri bersama Ketua Dewan Pers di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam perayaan Hari Pers Nasional di Palembang hari ini.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan memperlancar tugas-tugas rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (10/2/2012).
Saud menjelaskan, polisi tidak akan mempidanakan jurnalis jika terkait dengan pekerjaannya dalam pemberitaan. “Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Saud.
Dengan MoU ini, Polri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan untuk melapor ke Dewan Pers. Jika mereka keberatan, Polri akan menganjurkan pelapor menggugat secara perdata.
“Jika masyarakat tetap ingin memproses secara pidana, kepada yang bersangkutan kita mintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk menempuh jalur-jalur tersebut. Jadi itu alteratif terakhir, sebelum kita menerima laporan aduannya,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar