Evakuasi bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor (Dok: Global TV/Endang Gunawan)
BOGOR - Setelah memeriksa beberapa saksi dan sopir, Polres Bogor resmi menetapkan sopir bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Cisarua, Bogor, pada Jumat 10 Februari malam lalu.
Sopir bus maut ini dijerat pasal kelalaian mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan nyawa hilang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin kepada wartawan, Senin (13/2/2012), sebelum mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus kecelakaan bus Karunia Bakti di Pos Polisi Gadok, Bogor.
Rapat digelar melibatkan Jasa Raharja, Dishub Bogor, dan pemilik warung yang rusak ditabrak bus.
Dari hasil pemeriksaan Lukman dianggap lalai sehingga bus yang dikendarainya menabrak kendaraan lain hingga masuk ke pekarangan sebuah vila di Jalan Raya Puncak.
Sementara itu dari hasil tes urine, tidak ditemukan unsur alkhohol maupun narkoba pada Lukman.
Meski demikian, Zainal menegaskan pihaknya masih mendalami adanya unsur-unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut sehingga sopir bisa dikenakan pasal dengan hukuman lebih berat lagi.
Meski menetapkan sopir bus menjadi tersangka, namun kondektur bus dan hanya dinyatakan sebagai saksi.
0 komentar:
Posting Komentar